Piutang Wesel atau dikenal juga Wesel Tagih merupakan klaim atas instrumen kredit resmi yang dikeluarkan sebagai bukti hutang, seperti surat promes. Instrumen kredit biasanya mengharuskan debitur untuk membayar bunga dan meluas untuk jangka waktu 30 hari atau lebih lama. Piutang wesel dianggap sebagai aset lancar jika harus dibayar dalam waktu 1 tahun, dan tidak lancar …