Definisi Piutang Wesel dan Jenisnya

Definisi Piutang Wesel dan Jenisnya

Piutang Wesel atau dikenal juga Wesel Tagih merupakan klaim atas instrumen kredit resmi yang dikeluarkan sebagai bukti hutang, seperti surat promes. Instrumen kredit biasanya mengharuskan debitur untuk membayar bunga dan meluas untuk jangka waktu 30 hari atau lebih lama.

Piutang wesel dianggap sebagai aset lancar jika harus dibayar dalam waktu 1 tahun, dan tidak lancar jika diharapkan akan dibayar setelah satu tahun. Berikut pembahasan tentang Definisi Piutang Wesel dan Jenisnya.

Definisi Piutang Wesel

Piutang Wesel

Wesel adalah janji tertulis yang tidak bersyarat dari satu pihak kepada pihak lain untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di masa yang akan datang. Pengertian piutang wesel adalah Piutang yang tidak timbul dari penjualan sehari-hari, biasanya timbul karena transaksi peminjaman uang.

Pihak yang meminta agar wesel dibayarkan disebut penerima pembayaran, sedangkan pihak yang membuat janji pembayaran disebut pembuat. Wesel ada yang bisa dipindahtangankan dan ada yang tidak.

Piutang wesel adalah aset (bagi pemegangnya) yang mempunyai hak untuk menerima sejumlah nilai pokok uang cash yang terkandung di dalam surat perjanjian piutang yang sudah dituliskan di surat promes.

Baca Juga : CARA MENGHITUNG GAJI KARYAWAN PERUSAHAAN YANG BAIK DAN BENAR

Surat promes atau lebih dikenal dengan surat wesel adalah surat yang berisikan perjanjian tertulis dalam jual beli barang dan jasa secara kredit dimana pembeli menyatakan akan memenuhi kesanggupannya dalam membayar sejumlah uang dengan nilai tertentu dan pada tanggal tertentu dimasa depan.

Jika wesel bisa dipindahtangankan berarti yang membuat wesel akan membayar pada orang atau badan yang memegang wesel tersebut pada saat jatuh tempo (due date). Wesel yang bisa dipindahtangankan bisa di-diskonto-kan ke bank sebelum jatuh temponya.

Nilai pokok yang akan diterima dalam waktu satu tahun dari tanggal neracaakan dilaporkan sebagai aset lancar / aktiva lancar. Sedangkan pituang wesel yang tidak jatuh tempo dalam satu tahun dari tanggal neraca akan dilaporkan sebagai aset jangka panjang (investment).

Baca Juga : PERBEDAAN AKUNTANSI PERUSAHAAN JASA, DAGANG, DAN MANUFAKTUR

Wesel yang sudah jatuh tempo tetapi belum dilunasi harus dicatat terpisah dari wesel yang belum jatuh tempo, yaitu dicatat dalam rekening piutang wesel menunggak.

Dengan demikian, pengertian piutang wesel dalam akuntansi adalah adalah janji tertulis untuk menerima sejumlah uang tunai dalam nominal tertentu dari pihak lain pada satu tanggal atau lebih di masa depan dan akan diperlakukan sebagai aset oleh pemegangnya.

Piutang Wesel ini yang dinamakan surat aksep atau surat sanggup. Dalam dunia bisnis Piutang Wesel juga bisa disebut sebagai Wesel Tagih, promes, Aksep dan Promisionary Notes atau Notes receivable.

Jenis Piutang Wesel

  • Wesel berbunga (interest bearing

Wesel berbunga (interest bearing) adalah wesel yang disebutkan suatu tingkat bunga tertentu (biasanya dinyatakan dalam persen). Pada wesel berbunga perlu dicatat dengan jelas mengenai jumlah bunga yang diperhitungkan. Investasi seperti obligasi dan sertifikat deposito yang membayar reguler, bunga periodik.

  • Wesel tidak berbunga (non interest bearing)

Wesel tidak berbunga (non interest bearing) adalah wesel yang tidak menyebutkan suatu tingkat bunga tertentu. Pada wesel tidak berbunga tidak diperlukan pencatatan atas bunga. Kewajiban lancar non-bunga (non interest bearing) adalah kategori utang yang dimasukkan pada sisi kewajiban dari neraca di bawah kewajiban lancar.

Wesel tidak berbunga dalam bentuk utang, mewakili sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan dan harus dibayar dalam waktu satu tahun, itu tidak memerlukan pembayaran bunga.

>>> Download Software Akuntansi Gratis, Klik Disini <<<

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *