Dokumen Transaksi Internal dan Eksternal – Transaksi yang terjadi biasanya akan dibuktikan dengan adanya dokumen. Suatu transaksi baru dikatakan benar atau sah apabila didukung oleh bukti-bukti yang sah. Tanda bukti transaksi dipakai sebagai sumber pencatatan yang merupakan dokumen sumber dalam proses siklus akuntansi. Bukti pencatatan ada yang berasal dari transaksi itu sendiri beserta pendukungnya, tetapi ada juga yang dibuat khusus internal perusahaan. Untuk itu kami akan menerangkan Bentuk bentuk dokumen transaksi internal dan eksternal.
Bentuk-Bentuk Dokumen Transaksi Internal dan Eksternal
Baca Juga : CARA MENGELOLA KEUANGAN USAHA KELONTONG PALING MUDAH
Dokumen Transaksi Internal
Transaksi internal yaitu suatu transaksi keuangan yang terjadi di dalam perusahaan,seperti midalnya pemakaian perlengkapan, penyusutan dan lain sebagainya. Bukti transaksi internal (dokumen transaksi internal) adalah bukti transaksi yang khusus dibuat oleh internal dan digunakan untuk internal perusahaan. Yang termasuk dokumen transaksi internal adalah sebagai berikut.
- Kas Masuk
Dokumen kas masuk adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara tunai (cash).
- Kas Keluar
Dokumen kas keluar adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang tunai, seperti pembelian tunai, pembayaran gaji, pembayaran utang, atau pengeluaran-pengeluaran lainnya.
- Memo
Memo adalah bukti pencatatan antarbagian atau antara manajer dan bagian-bagian yang ada di lingkungan perusahaan.
Baca Juga : CONTOH LAPORAN PERUBAHAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAGANG
Dokumen Transaksi Eksternal
Transaksi eksternal yaitu transaksi keuangan yang terjadi di perusahaan dengan pihak luar perusahaan, seperti pembelian barang, pembayaran utang, penerimaan piutang, dan lain sebagainya. dokumen transaksi eksternal merupakan bukti pengeluaran uang bisa diperoleh dari kuitansi yang dibuat serta ditanda tangani oleh pihak penerima uang.
Bukti transaksi eksternal adalah bukti pencatatan transaksi yang berhubungan dengan pihak di luar perusahaan. Bukti transaksi ada berbagai macam seperti misalnya faktur,kuitansi, nota kontan, cek, nota debet, dan nota kredit, tergantung pada jenis transaksinya.
- Faktur
Faktur adalah tanda bukti telah terjadi pembelian atau penjualan secara kredit. Faktur dibuat oleh penjual dan diberikan kepada pihak pembeli. Bagi penjual, faktur yang diterima disebut faktur penjualan. Biasanya faktur dibuat rangkap sesuai dengan kebutuhan. Lembaran pertama untuk pembeli, lembaran kedua untuk penjual, dan lembaran ketiga untuk arsip.
- Kuitansi
Kuitansi adalah bukti penerimaan sejumlah uang yang ditandatangani oleh penerima uang dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah uang tersebut. Lembaran kuitansi terdiri dari dua bagian, yaitu bagian sebelah kanan diberikan kepada pihak yang membayar dan bagian kiri yang tertinggal disebut soice (dibaca sus) sebagai arsip penerima uang.
- Nota
Nota adalah bukti atas pembayaran terhadap sejumlah layanan yang telah diberikan oleh suatu perusahaan secara tunai. Nota dibuat oleh pedagang dan diberikan kepada pembeli. Biasanya nota dibuat rangkap dua, yaitu lembaran pertama untuk pembeli dan lembaran kedua untuk penjual.
- Nota Debit
Nota debit adalah bukti perusahaan telah mendebit perkiraan pelanggannya yang disebabkan oleh berbagai hal. Nota debit dikirimkan oleh perusahaan kepada pelanggannya karena barang yang dibeli dikembalikan disebabkan rusak atau tidak sesuai dengan pesanan, dan penjual setuju barangnya diterima kembali atau harganya dikurangi.
- Nota Kredit
Nota kredit adalah bukti bahwa perusahaan telah mengkredit perkiraan pelanggannya yang disebabkan oleh berbagai hal. Nota kredit dikirimkan oleh perusahaan kepada langganannya sehubungan barang yang dijual tidak cocok atau rusak, untuk itu penjual setuju menerima barangnya.
- Cek
Cek adalah surat perintah yang dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening di bank agar bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang namanya tercantumdi dalam cek tersebut. Pihak-pihak yang berhubungan dalam pengeluaran cek tersebut adalah a. pihak penarik, yaitu pihak yang mengeluarkan dan menandatangani cek, b. pihak penerima, yaitu pihak yang menerima pembayaran cek.